Simak, Ini 3 Tahap Penghapusan PPnBM. Tahap Pertama Penghapusan 100 Persen Mulai Maret 2021

12 Februari 2021, 21:56 WIB
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), termasuk kendaraan bermotor, secara bertahap. Tahap pertama dimulai bulan Maret 2021 dengan penghapusan PPnBM sebesar100 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Kamis 11 Februari 2021 mengatakan, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya nyata untuk meningkatkan produksi dan pembelian kendaraan bermotor (KB).

Baca Juga: Tanggal Berapa Rabu Abu 2021? Simak Aturan Pantang dan Puasa Agama Katolik

Sebab, selama ini kontribusi sektor industri manufaktur, termasuk industri otomotif, dalam PDB Indonesia mencapai 19,88 persen.

Sementara selama pandemi Covid-19, industri manufaktur termasuk otomotif, terkena dampak paling besa.

Menurut Airlangga Hartarto, insentif penurunan PPnBM dilakukan bagi kendaraan bermotor di segmen kendaraan dengan cc< 1500 yakni jenis sedan dan 4x2. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk  meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Dikatakan pemberian insentif dilakukan 3 tahap dalam waktu 9 bulan, masing-masing tahap berlangsung 3 bulan. Tahap pertama berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.

Kemudian tahap kedua mulai 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif dan tahap ketiga mulai 1 September sampai dengan 30 November 2021 dengan insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif.

Baca Juga: Simak, Ini Tahapan-tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 202

"Besarnya insentif tetap dievaluasi setiap bulan. Sementara instumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) lewat revisi PMK (peraturan menteri keuangan) dan ditargetkan mulai berlaku 1Maret 2021," kata Airlangga Hartarto dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kominfo.

Menurut Menteri Airlangga Hartarto, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan purchasing power (daya beli) masyarakat dan bisa jumpstart (meningkatkan) perekonomian.nasional. 

Dengan kebijakan penururan PPnBM ini, menurut Airlangga Hartarto, diharapkan akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Selain itu, diharapkan bisa mendorong peningkatan utilisasi industri otomotif maupun pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021.

Kebijakan pemberian insentif berupa penurunan PPnBM ini juga akan didukung melalui revisi kebijakan OJK  guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yakni dengan pengaturan uang muka (DP) sebesar 0 maupun penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) kendaraan bermotor yang mendapat insentif penurunan PPnBM.

Melalui kebijakan relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, menurut Airlangga Hartarto, diharapkan bisa  terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Segera Dibuka! Cek Informasi www.prakerja.go.id, Pengganti Subsidi Gaji 2021

Selain itu, penambahan output industri otomotif diperkirakan mampu  memberi kontribusi pemasukan untuk negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Airlangga Hartato pun optimistis kebijakan ini berdampak pada pendapatan negara yang diperkirakan akani surplus mencpai Rp1,62 triliun.

Sementara dengan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif, menurut Menteri Hartarto, berdampak sangat luas bagi sektor industri lainnya.

Apalagi, industri otomotif punya  keterkaitan dengan industri pendukung, seperti industri bahan baku berkontribusi sebesar 59 persen bagi industri otomotif.

Sementara industri pendukung otomotif menyumbang lebih dari 1,5 juta pekerja dan kontribusi PDB mencapai tujuh ratus triliun rupiah

Menurut Menteri Airlangga Hartarto, sebagai industri padat karya, saat ini sebanyak 1,5 juta orang lebih yang bekerja pada industri otomotif. Industri otomotif terdiri 5 sektor, yakni :

1. pelaku industri tier II dan tier III dengan jumlah seribu perusahaan dan jumlah pekerja 210 ribu orang

2. pelaku industri tier I dengan 550 perusahaan dan jumlah pekerja mencapai 220 ribu orang

3. perakitan dengan 22 perusahaan dan 75 ribu orang pekerja

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Ini Ide Merayakan Valentine Seru Meskipun di Rumah Saja, Memasak Hingga Minum Kopi Bareng

4. dealer dan bengkel resmi berjumlah 14 ribu perusahaan dengan pekerja 400 ribu orang

5.  dealer dan bengkel tidak resmi sebanyak 42ribu perusahaan dengan total 595 ribu pekerja.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler