Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id Sudah Bisa

- 21 November 2020, 06:20 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat sempat panik karena tidak bisa mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Saat mengklik info.gtk.kemdikbud.go.id, muncul tulisan 502 Bad Gateway. Padahal, link ini digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Dibuka untuk Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Ketika mengakses pddikti.kemdikbud.go.id di bagian subsidi upah, masyarakat juga harus dikecewakan dengan maintenance yang tengah dilakukan.

Kini, masyarakat tidak perlu khawatir. Sejak Jumat, 20 November 2020 sore, kedua link ini sudah bisa diakses.

Masyarakat bisa dengan mudah untuk login dan memeriksa status penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Perlu diketahui, bahwa BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta ini diberikan pada para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Adapun 5 syarat penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair Hari Ini

 

BSU Kemendikbud ini ditujukan untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Hal ini merespons pandemi corona yang hingga kini belum mereda.

Bantuan yang disebut dengan BSU Kemendikbud tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Sasaran BSU Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Hal ini pun membuat para guru dan tenaga kependidikan langsung menyerbu 2 link ini guna memeriksa statu penerima mereka.

Perlu diketahui, bahwa BLT Subsidi Upah Kemendikbud Rp 1,8 juta ini hanya diberikan satu kali saja.

Bantuan ini diberikan untuk 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

PTK bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id. 

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Unik, Pelaksanaan Festival Bregada Rakyat 2020 Digelar dengan Metode Tapping

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani 

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah