Dan penyerahan SK dilakukan secara serentak oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi di Wisma Yosoputro Cupuwatu, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (13/11/2020), langsung kepada pimpinan/pengelola rumah/tempat ibadah tersebut.
Selebihnya atau sebanyak 115, menurut Retno Susiata, masih dalam proses karena ada sejumlah kendala seperti masalah status tanah, sempadan jalan dan penyelesaian administrasi.
"Kami sudah melakukan koordinasi agar masalah tersebut bisa diatasi dan segera diselesaikan," kata Retno Susiati.
Sementara Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi memahami bila banyak tempa/rumah ibadah yang belum atau tidak memiliki IMB.
Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Diduga Bakar Hutan di Papua, Kpopers Disebut-sebut
Sebab, sebagai tempat kegiatan sosial keagamaan para pengurus/pengelola tidakn telaten dalam mengurus persyaratan yang diperlukan.
Karena itu, Bupati Sleman meminta para pengurus/pengelola tempat ibadah yang belum memiliki IMB agar memanfaatkan program dispensasi IMB tempat/rumah ibadah tersebut dengan maksimal.
Bahkan untuk mengurus IMB rumah pribadi sati lantai dan dua lantai saat ini dipermudah antara lain cukup sampai tingkat kepenewon/kecamatan.
Menurut Bupati Sleman, sebelum adanya program dispensasi mungkin sudah ada 10-15 persen yang sudah mengurus IMB tempat/rumah ibadah di Kabupaten Sleman.
Namun, jauh lebih besar atau sekitar 75 persen yang belum mengurus/memiliki IMB.