Ini Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 8 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.*** 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x