Status Gunung Merapi Siaga, Kawasan Radius Kurang dari 5 Kilometer Dikosongkan

- 7 November 2020, 21:40 WIB
Gunung Merapi.
Gunung Merapi. /ANTARA FOTO

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak status Gunung Merapi naik ke level 3 atau status Siaga, 5 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman mengosongkan lokasi dengan radius kurang dari 5 kilometer di kawasan Gunung Merapi.

Artinya, warga dilarang untuk berada dan melakukan aktifitas di radius tersebut.

Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi, Sabtu (7/11/2020), mengatakan, pengosongan dilakukan karena kawasan beradius kur rang dari 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi sangat berbahaya dan rawan terkena bencana bila sewaktu-waktu Gunung Merapi erupsi atau meletus.

Baca Juga: Berkat Air Cucian Beras, Batang Kering Anggrek Subur Kembali dan Berbunga Lagi

"Sejak status Gunung Merap naik ke level 3 atau Siaga, kami memutuskan untuk mengosongkan kawasan di radius kurang dari 5 kilometer. Karena kawasan itu sangat berbahaya dan rawan terkena bencana bila sewaktu-waktu Gunung Merapi meletus atau erupsi," kata Sri Purnomo seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Sabtu (7/11/2020) siang.

Menurut Sri Purnomo, dalam upaya pengosongan itu Pemkab Sleman bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman melakukan evakuasi terhadap warga. Yang diprioritaskan dievakuasi adalah para lanjut usi (lansi), perempuan, anak-anak dan ibu hamil. Mereka ditampung di tempat-tempat pengungsian yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Punya Banyak Manfaat, Para Pencari Kerja Dianjurkan untuk Ikut Program Kartu Prakerja

Dikatakan, meski status Gunung Merapi sudah level 3 atau Siaga namun aktivitas warga di lereng Merapi tetap normal. Warga tetap mencari rumput di kawasan lereng Merapi. Namun, untuk beberapa destinasi wisata seperti Bukit Klangon, wisata lava tour di Kaliadem ditutup. Aktivitas jp wisata juga dibatasi.

"Hanya kawasan Kalurang masih dibuka dan terbuka bagi wisatawan," kata Bupati Sleman.

Sementara itu, sejak status Merapi naik ke level 3, Pemkab Sleman memutuskan status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Mengenal 4 Level Status Gunung Merapi, Ini Tandanya dan Apa yang Harus Dilakukan

Status tanggap darurat mengandung konsekwensi Pemkab menyiapkan segala fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi termasuk kegiatan evakuasi warga dari kawasan rawan bencana.

Dengan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi sampai dengan tanggal 30 November 2020, maka Pemerintah Daerah Sleman dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah