KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jangan lagi abai tentang status kepesertaanya.
Hal ini karena pemerintah sedang merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika data tidak lengkap maka pemerintah bisa saja menonaktifkan atau membekukan kepesertaan pemegang kartu.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan cek pada Kepesertaan BPJS nya apakah data-datanya lengkap atau tidak.
Baca Juga: Nama Gisel Trending di Twitter, Ada Apa?
Jika data tidak lengkap dan agar tidak dinonaktifkan kepesertaanya maka peserta harus melakukan registrasi ulang agar kepesertaanya BPJS Kesehatan mereka tidak dibekukan.
Sejak awal November 2020, pemerintah telah mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.
Bagaimana jika masyarakat tak melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah kepesertaan mereka akan dibekukan.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Dua Sektor Ekonomi Ini Tumbuh Sangat Tinggi
Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.