Ketua Satgas PEN Ungkap Jadwal Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Catat Waktunya

- 6 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Melansir dari laman Kemnaker, ada 6 kriteria karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dan semuanya itu diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jungkook BTS dan Lisa BLACKPINK Sempat Dirumorkan Pacaran, Ternyata Ini Faktanya

Baca Juga: Alhamdulillah, 10 Juta Keluarga Indonesia akan Terima BLT Bansos Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Diumumkan Secara Resmi, Tak Perlu Khawatir Jika Ada Notifikasi Ini

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing bulan November dan Desember. Sehingga nantinya karyawan akan ditransfer bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah