1. Aplikasi mobile JKN
2. BPJS kesehatan care center 1500 400
3. Aplikasi jaga KPK
4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.
Jika masyarakat memiliki notifikasi registrasi ulang, maka peserta perlu melakukan pembaruan data NIK atau melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Kabar Terbaru Chanyeol EXO, Kini Baekhyun Tanggapi Postingan soal Tudingan Selingkuh
Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.
1. Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit
2. Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400
3. Menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan