Jangan Lupa Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Jika Tak Mau Kepesertaan Dibekukan

- 1 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

1. Aplikasi mobile JKN

2. BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Aplikasi jaga KPK

4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Jika masyarakat memiliki notifikasi registrasi ulang, maka peserta perlu melakukan pembaruan data NIK atau melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Chanyeol EXO, Kini Baekhyun Tanggapi Postingan soal Tudingan Selingkuh

Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

1. Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit

2. Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x