Diantaranya ialah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini
Ada pula bantuan disalurkan lewat kemensos yakni BST senilai Rp 500 ribu per KK yang hanya disalurkan satu kali saja.
Masih ada lagi program Kartu Prakerja yang memberikan bantuan berupa kesempatan mengikuti pelatihan untuk upgrade skill yang juga bisa mendapat insentif senilai Rp 600 ribu. ***