Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

- 11 Oktober 2020, 13:52 WIB
Banpres UMKM menyasar pelaku usaha Usaha Kecil Menengah
Banpres UMKM menyasar pelaku usaha Usaha Kecil Menengah /

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha Mikro agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Luhan Keluar dari EXO

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 ini ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan hingga akhir tahun 2020.

Dengan demikian, program ini dapat menjangkau sampai 12 juta pelaku usaha mikro.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: Sabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Oktober 2020

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental, SuperM Tampil di Acara WHO

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2020 Ada atau Tidak? Ini Kejelasan dari Menpan RB

Baca Juga: Air Akuarium dan 6 Bahan Alami ini Ampuh untuk Pupuk Tanaman Hias seperti Lidah Mertua dan Monstera

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***(Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x