Baca Juga: FIX! Member BTS Tetap Akan Ikuti Wajib Militer
Namun ia tetap terbuka bila terdapat kritik maupun masukan dari masyarakat Indonesia terkait UU Ciptaker tersebut.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dari daerah," tuturnya.
Ia mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mampu membuat kehidupan di tengah masyarakat menjadi lebih baik.
"Pemerintah berkeyakinan, melalu UU Cipta Kerja, jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka," tambahnya.
Baca Juga: Anda Pekerja yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya!
Di akhir kesempatan, Presiden kembali mengingatkan agar setiap pihak yang merasa keberatan mengenai pengesahan aturan tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan, terhadap UU Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang seperti itu. Jadi jika masih ada yang tidak puas, silahkan ajukan uji materi ke MK," pungkasnya.*** (Farida Al-Qodariah/Pikiran Rakyat)