Tidak Puas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan Uji Materi ke MK

- 9 Oktober 2020, 21:42 WIB
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja /Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 memancing berbagai respons. Salah satunya penolakan dari banyak pihak.

Sejak sehari usai pengesahan bahkan hingga hari ini, demonstrasi mewarnai berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan berakhir dengan kericuhan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara buntut penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia pun mengklarifikasi beberapa hal melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Begini Cara Daftarnya

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Marak Penolakan UU Cipta Kerja, Jokowi: Jika Tak Puas, Silahkan Uji Materi ke MK, ia mengatakan ada berbagai kabar hoax yang beredar terkait berlangsungnya aksi untuk rasa.

"Saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," ujarnya.

Presiden pun menyebut bahwa kabar mengenai adanya resentralisasi merupakan hal tak benar.

"Saya tegaskan juga, UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan daerah ke pusat, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan Pemda sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) yang ditetapkan pempus agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah," tambahnya.

Baca Juga: FIX! Member BTS Tetap Akan Ikuti Wajib Militer

Namun ia tetap terbuka bila terdapat kritik maupun masukan dari masyarakat Indonesia terkait UU Ciptaker tersebut.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dari daerah," tuturnya.

Ia mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mampu membuat kehidupan di tengah masyarakat menjadi lebih baik.

"Pemerintah berkeyakinan, melalu UU Cipta Kerja, jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka," tambahnya.

Baca Juga: Anda Pekerja yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya!

Di akhir kesempatan, Presiden kembali mengingatkan agar setiap pihak yang merasa keberatan mengenai pengesahan aturan tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan, terhadap UU Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang seperti itu. Jadi jika masih ada yang tidak puas, silahkan ajukan uji materi ke MK," pungkasnya.*** (Farida Al-Qodariah/Pikiran Rakyat)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x