Anda Pekerja yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya!

- 9 Oktober 2020, 19:44 WIB
BLT Subsidi gaji BPJS Tahap 5 cair bulan ini ke bank BRI BNI Mandiri BCA, begini cara lapor jika tidak dapat.
BLT Subsidi gaji BPJS Tahap 5 cair bulan ini ke bank BRI BNI Mandiri BCA, begini cara lapor jika tidak dapat. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memberi BLT subsidi gaji/upah bagi para pekerja/buruh. Subsidi berupa bantuan langsung tunai (BLT) itu sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi gaji/upah tersebut selama 4 bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: FIX! Member BTS Tetap Akan Ikuti Wajib Militer

Baca Juga: Waduh, Belasan Demonstran UU Cipta Kerja di Jakarta yang Diamankan Polisi Positif COVID-19

Subsidi gaji/upah ini diberikan sebagai salah satu bentuk penanganan dampak pandemi coronabagi pekerja/buruh. Pekerja yang berhak menerima bantuan sosial ini memiliki kepesertaan hingga Juni 2021.

Apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima subsidi upah tersebut?

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id, yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah :

1. Pekerja merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x