Pro dan Kontra Kebijakan Tapera
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dengan kebijakan ini, gaji para pekerja akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan, di mana 2,5 persen ditanggung oleh peserta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri, mereka harus membayar iuran sepenuhnya sebesar 3 persen.
Meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat memiliki rumah, banyak pihak yang merasa terbebani dengan potongan gaji bulanan tersebut.
Baca Juga: JADWAL Bioskop CGV Transmart Solo Rabu, 29 Mei 2024: Masih Ada Film Horor Viral yang Tayang
Reaksi negatif datang dari berbagai kalangan yang menganggap kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
DPR akan Evaluasi Kebijakan Tapera
![Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin /Instagram @cakiminow](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/119x40:594x444/x/photo/2024/05/04/2411382466.jpg)
Menanggapi kontroversi yang muncul, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan Tapera ini.
Ia mengakui bahwa dalam situasi ekonomi saat ini, banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan potongan gaji untuk iuran Tapera.
Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Pacar Selingkuh Saat LDR: Tanda-tanda yang Mungkin Belum Anda Ketahui
"Kita akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu (Tapera), sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita," ujar Cak Imin tak lama ini.