Seperti Geprek Bensu dan MS Glow, Etawaku Alami Sengketa Gugatan Merek, Ini Hasilnya

- 12 Januari 2024, 19:41 WIB
Etawaku alami sengketa gugatan merek seperti Geprek Bensu dan MS Glow
Etawaku alami sengketa gugatan merek seperti Geprek Bensu dan MS Glow ///Ist

Beberapa persamaan tersebut berupa tulisan dan logo yang mirip dengan Etawaku.

"Kami justru menemukan fakta bahwa penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek 'Etawanew' yang tulisan dan logonya menyerupai merek 'Etawaku' milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia," jelas Hendi Sucahyo selaku kuasa hukum Etawaku.

Baca Juga: Yenny Wahid Beberkan Kesamaan Sosok Mahfud MD dan Gus Dur, Sama-sama Tidak Kompromi dengan Koruptor

Dengan kemenangan tersebut, merek Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Atas adanya sengketa ini, Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia Ahmad Subarkah mengambil pelajaran bahwa para pelaku bisnis seharusnya lebih memahami tentang HAKI dan cara perlindungannya agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

"Sebagai entitas bisnis, dirasa penting untuk lebih memahami hak atas kekayaan intelektual dan cara melindunginya untuk menjaga agar bisnis tetap terlindungi dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Pengusaha perlu melihat kembali seluruh lini usaha yang ada di dalam Perusahaan dan memastikan merek-merek yang terdapat di Perusahaan sudah memiliki HAKI sehingga hal tersebut tidak lagi terulang ke depannya," jelas Ahmad.

Baca Juga: SINOPSIS Cinta untuk Guddan 12 Januari 2024 Siang Ini: Akankah AJ Selamat?

Kasus Sengketa Merek Etawaku Pernah Terjadi pada MS Glow dan PS Glow

Kasus sengketa kepemilikan merek bukanlah hal baru di dalam dunia bisnis. Salah satu kasus sengketa kepemilikan merek yang cukup terkenal di Indonesia adalah sengketa merek MS Glow dan PS Glow juga Geprek Bensu.

Kasus skincare tersebut terjadi setelah pada tanggal 15 Maret 2022 Shandy Purnamasari, pemilik MS GLOW menggugat Putra Siregar, pemilik PS GLOW ke Pengadilan Niaga Medan.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo 11 Januari 2024 yang Berangkat dari Stasiun Tugu Yogyakarta

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah