KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'ËTAWAKU' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU' yang dilayangkan oleh Imam Subhekti.
Putusan tersebut resmi diketok palu pada 19 Desember 2023 lalu setelah berproses dalam 2 bulan persidangan.
Oleh karena itu, hingga saat ini merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Deddy Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum 'ETAWAKU' menjelaskan bahwa merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik kliennya karena telah terdaftar sebelumnya.
Fakta akan hal itu semakin ditegaskan melalui putusan pengadilan tersebut.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'ETAWAKU' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.
Perjalanan Gugatan Merek Etawaku
Susu kambing merek 'ETAWAKU' mendapatkan gugatan dari Imam Subhekti yang mengklaim bahwa merek tersebut miliknya.