KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini PT Ethos Kreatif memenangkan kasus sengketa kepemilikan merek atas susu kambing merek Etawaku setelah 2 bulan diproses pengadilan.
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek Etawaku dengan amar menolak gugatan pembatalan merek ‘Etawaku’ yang dilayangkan oleh IS.
Atas hasil ini, PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek ETAWAKU dengan sidang putusan 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 7 Cara agar Tidak Gagal Menabung, Kenali Langkah-langkah Mudah Berikut Ini
Sengketa kepemilikan merek Etawaku dengan produk berupa susu kambing ini terjadi karena adanya gugatan dari IS yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.
Akan tetapi setelah dua bulan bergulir di meja persidangan, terbukti bahwa justru pihak penggugat adalah pihak yang meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Hal ini karena memang dari PT Ethos Kreatif Indonesia juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen membuktikan bahwa pihaknya yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.
Baca Juga: SINOPSIS Nath 12 Januari 2024 Sore Ini: Upaya Pelarian Mahua
Penggugat IS mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni Etawanew yang sebenarnya memiliki beberapa kesamaan dengan Etawaku.