Pendaftaran Sudah Dibuka, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Berhasil di Kartu Prakerja Tahap 9

- 17 September 2020, 12:18 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Penerima program Kartu Prakerja tahap 8 telah resmi diumumkan hari ini, Kamis, 17 September 2020. Dengan ini, para pihak pendaftar di gelombang sebelumnya sudah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau bisa mengecek langsung melalui laman prakerja.

Dari sebagian pendaftar, tentunya ada yang belum beruntung untuk sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 8. Namun tampaknya mereka tak perlu khawatir sebab masih ada kesempatan Kartu Prakerja gelombang 9.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun resmi Instagram @prakerja.go.id, mereka mengumumkan penerima gelombang 8 dan pembukaan gelombang 9 di hari yang bersamaan.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Diumumkan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Selanjutnya

Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 8 ditutup pada 14 September 2020 dengan kuota pendaftaran sebanyak 800.000 peserta. Jumlah tersebut seragam dengan jumlah peserta pada tahapan sebelumnya. Tentunya kuota pada gelombang 9 tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

Sebelum mendaftar, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan sebaiknya tidak dilakukan jika ingin lolos program Kartu Prakerja gelombang 9.

1. Tidak memasukkan data diri dengan benar
Saat pendaftaran kartu prakerja, ada sejumlah data diri yang wajib diisi para peserta pendaftar diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9.

Baca Juga: Cek Saldo Bank Mandiri, BCA, BNI Sekarang, Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair

2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak
Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.

Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

3. Tidak melakukan pembelian pelatihan
Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.

Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda, Begini Langkah Jika Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan
Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram/Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x