Masih Ada Waktu untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Langkah yang Perlu Anda Siapkan

- 16 September 2020, 07:20 WIB
Iluatrasi BLT
Iluatrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Selain bantuan dana bagi pekerja dari Kemnaker dan juga kepala keluarga dari Kemensos, ada pulan bantuan yang dikucurkan bagi pelaku UMKM.

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), mereka memberikan kucuran dana senilai Rp 2,4 juta yang diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM.

Tentunya bantuan ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan modal berupa suntikan dana untuk memulai kembali usaha yang terdampak akibat pandemi.

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda, Begini Langkah Jika Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Sebelumnya pendafataran ditutup pada akhir Agustus lalu. Kemudian pendaftaran penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sempat diperpanjang hingga 110 September.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening, diketahui pendaftaran masih dibuka kembali mengingat target pelaku UMKM belum terpenuhi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.

Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Masih Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Cek Dulu Status Keikutsertaan Anda Lewat Web

Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan sebelum Anda mengajujan diri kepada dinas terkait untuk memperoleh BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Baca Juga: Berhak Tapi Tak Dapat, Begini Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x