Paling kecil uang ganti rugi yang diterima masyarakat adalah Rp1 miliar sedangkan yang paling besar sebanyak Rp18 miliar.
Masyarakat yang telah menerima uang ganti rugi dihimbau untuk dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif dan tidak konsumtif.
Baca Juga: Magelang Terjunkan 132 Atlet untuk Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) XVI Jawa Tengah 2023
Masyarakat juga mendapat sosialisasi dari dinas terkait pemanfaatan uang ganti rugi tersebut.
Diharapkan masyarakat dapat dengan bijak mengalokasikan dana tersebut untuk kembali membeli aset seperti tanah, lahan pertanian, hingga rumah.***