KABAR JOGLOSEMAR - Pengadaan tanah megaproyek jalan Tol Solo-Jogja-YIA Kulon Progo masih terus berlangsung.
Rute jalan Tol Solo-Jogja-YIA Kulon Progo yang melewati Kabupaten Kulon Progo membuat tanah Paku Alam Ground (PA Ground) terdampak.
Konsultasi publik di Kulon Progo terkait lahan untuk proyek jalan tol tersebut berlangsung dari tanggal 4 hingga 13 April 2023 lalu.
Baca Juga: Buntut Aksi Bongkar Paksa di Pasar Muntilan, Pemkab Magelang Turun Tangan
Adapun lahan-lahan yang terdampak proyek jalan tol tersebut ada 54 bidang yang terdiri dari tanah desa, tanah Paku Alam Ground (PA Ground), hingga tanah kadipaten.
Di Kulon Progo memang masih banyak bidang-bidang tanah yang diklaim merupakan PA Ground. Artinya, tanah tersebut berstatus sebagai milik Kadipaten Pakualaman.
Di wilayah Kulon Progo, wilayah PA Ground tersebut tersebar di 4 kecamatan yakni Wates, Temon, Galur, dan Panjatan.
Baca Juga: Daftar 17 Desa di Kulon Progo yang Terkena Proyek Jalan Tol Solo-Yogya-Kulon Progo
Tanah yang diklaim sebagai PA Ground tersebut dipisahkan oleh patok-patok yang ditancapkan ke bidang-bidang tanah dan tersebar di berbagai lahan seperti makam, sekolah, lahan pertanian, hingga balai desa.