KABAR JOGLOSEMAR - Proses pencairan uang ganti rugi (UGR) proyek pembangunan jalan tol Solo-YIA Kulon Progo sudah berlangsung.
Dana sebanyak Rp2,29 triliun dianggarkan untuk uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja-YIA Kulon Progo tahap 1.
Adapun, uang sebanyak Rp2,29 triliun tersebut akan dibagi untuk 1.834 bidang tanah yang terdampak proyek.
Baca Juga: Tanah Paku Alam Ground (PA Ground) di Kulon Progo Terkena Proyek Jalan Tol
Pengadaan uang ganti rugi tersebut diurus oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada bulan Mei lalu, proses pencairan uang ganti rugi diwakili oleh 6 orang penerima dari masyarakat dengan total uang ganti rugi yang diterima sebesar Rp136 miliar.
Adapun pencairan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (11/5) lalu.
Baca Juga: Daftar 17 Desa di Kulon Progo yang Terkena Proyek Jalan Tol Solo-Yogya-Kulon Progo
Untuk penerimaan uang ganti rugi pun bervariasi tergantung dari luas tanah. Namun kebanyakan lebih besar dari appraisal.