PA Ground yang terkena proyek pembangunan jalan tol maka akan dianggap sama dengan nasib Sultan Ground (SG).
Tidak ada pelepasan hak asalkan dapat memberikan nilai manfaat kepada kelurahan yang bersangkutan selama pemanfaatan lahan tersebut berlangsung.
Baca Juga: Magelang Terjunkan 132 Atlet untuk Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) XVI Jawa Tengah 2023
Dengan kata lain, selama jalan tol beroperasi, maka pihak Kadipaten Pakualaman tidak keberatan lahannya dipakai.
"Jadi istilahnya tidak dilepas ya, tapi dipakai dengan pemberian nilai manfaat kepada kalurahan selama dipergunakan," jelas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno.***