Kedapatan Mencuri Pisang, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi

- 24 Agustus 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

Kasus ini sempat dilaporkan untuk diproses hukum. Mengacu pada Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dalam pencurai dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Di kasus ini kerugian hanya mencapai Rp 20.000. Korban juga tidak keberatan apabila kasus diselesaikan secara damai.

“Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x