Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ini 5 Obat Sirup yang Sudah Dilarang Edar

- 23 Oktober 2022, 17:15 WIB
Obat sirup yang dilarang edar oleh Kemenkes
Obat sirup yang dilarang edar oleh Kemenkes /Pixabay/frolicsomepl

Baca Juga: LIVE Streaming Grand Final MPL ID Season 10 Hari Ini, Saksikan Pertandingan Sengit RRQ Hoshi Vs ONIC Esports!

Pemakaian Etilen Glikol tidak boleh melebihi ambang batas standar bahan baku. 

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," terang BPOM. 

Berikut daftar obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM yang dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi BPOM: 

Baca Juga: Rotua Panjaitan Bagikan Pengalaman Jadi Ibu Rumah Tangga Sekaligus Influencer

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

Baca Juga: Tips Membuat Alis Anti Ribet Ala Emina

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Selain obat sirup anak, sudah dicek juga berbagai obat paracetamol berbentuk sirup untuk orang dewasa. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah