KABAR JOGLOSEMAR - Pengumuman Pendataan Non ASN akan dirilis pada 8 Oktober 2022 sehingga masih bisa melakukan pendataan sekarang.
Pendataan Non ASN ini dilakukan untuk memetakan tenaga honorer atau sering disebut sebagai non ASN.
Istilah non ASN ini berbeda dengan PPPK dan PNS. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat pemetaan untuk mendata berapa jumlah pegawai non ASN.
Baca Juga: GTA V Mobile 1.2 Apk Terbaru? Download Pakai Link Ini untuk Install Versi Original
Ke depannya yakni hingga November 2023 hanya akan dikenal 2 status pegawai yaitu PNS dan PPPK.
Pendataan Non ASN dan honorer ini bukan untuk mengangkat menjadi PNS tanpa tes. Simak informasinya berikut ini.
Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.