Langsung Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Daftar Pendataan Non ASN 2022, Cek Syarat dan Alurnya

- 30 September 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi link dan cara daftar Pendataan Non ASN 2022
Ilustrasi link dan cara daftar Pendataan Non ASN 2022 /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut informasi pendataan non ASN 2022 yang masih banyak dicari. Informasi pendataan bisa lewat pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB melakukan  pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini merupakan tidak lanjut dari larangan Pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer atau sejenis pegawai non ASN. 

Baca Juga: DOWNLOAD GTA 5 Asli yang Bisa di Android, Pasti Aman Bukan Mod APK Offline, ModCom APK atau Revdl

Pendataan ini yang berlangsung tahun ini merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. 

Nantinya hanya ada 2 (dua) jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah. 

 

Anda bisa mengakses link pendataan pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sampai berhasil login dan pengisian data. 

Sebelum daftar perlu siapkan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, selfie/ swafoto terbaru, SK Jabatan dan bukti pembayaran gaji. 

Baca Juga: Cek di Sini Daftar Harga Tiket Soundrenaline 2022, Klik Link Resmi untuk Beli Tiket Murah

Berikut informasi, syarat, tahapan, serta cara buat akun pendataan non ASN: 

Syarat pendataan non ASN 

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut syarat dan kategori pendataan non ASN 2022:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non ASN yang bekerja pada instantsi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu atau pihak ketiga

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN

Baca Juga: Cara Mendaftar Program Subsidi Tepat MyPertamina Online Langsung di HP, Klik Link Berikut

 

Berikut tahapan pendataan pegawai non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASN dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: UPDATE Harga iPhone XR, 11, 12 PRO MAX, XR Series Jadi iPhone yang Paling Murah Bulan Ini?

Berikut cara buat akun pendataan non ASN 2022: 

1. Kunjungi link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Buat Akun' (pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin atau operator instansi)

3. Isikan data diri pada bagian Pengecekan Identitas dan klik 'Lanjutkan'

4. Jika data Anda sudah didaftarkan oleh admin, setelah ini Anda perlu mengisi bagian Lengkapi Data.

Apabika muncul notifikasi 'Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi', maka segera minta bantuan admin untuk mendaftar. 

5. Isi seluruh kolom yang diminta pada bagian Lengkapi Data serta ingat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman.

6. Unggah file scan e-KTP dan pas foto (jpg atau jpeg ukuran maksimal 200 KB)

7. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan'

8. Cek apakah data yang Anda isikan sudah benar atau belum, jika sudah klik 'Proses Pembuatan Akun', jika belum klik 'Kembali' untuk memperbaiki data

9. Muncul notifikasi apakah data yang Anda isikan sudah benar, klik 'Iya'

10. Akun sudah selesai dibuat

Anda bisa mencetak Kartu Informasi Akun kemudian simpan bukti cetaknya.

Pendaftar bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara melakukan pengisian data, segera login atau masuk akun pendataan non ASN 2022.  ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah