Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain 9 syarat di atas dalam Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 juga terdapat syarat pendidikan bagi pekamar PPPK guru, minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.22 Full Game dan Gratis, Klik 3 Link Update Terbaru di Sini
Kemudian, untuk nakes atau tenaga kesehatan juga terdapat aturan penddikan, minimal adalah D3 serta berusia minimal 20 tahun.
Persiapkan diri dari sekarang untuk seleksi PPPK 2022. Demikian informasi ini dan semoga bermafaat.***