Jadwal Rekrutmen dan Seleksi PPPK 2022 Untuk Pegawai ASN, Honorer, dan Non ASN, Informasi Update Ada di Sini

- 16 September 2022, 12:49 WIB
Pendaftaran PPPK Sudah di Depan Mata, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Pendaftaran PPPK Sudah di Depan Mata, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN /SSCASN BKN RI

 

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi tentang jadwal rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 untuk menjadi pegawai ASN bagi tenaga honorer dan non PNS.

Jadwal dan waktu untuk seleksi sangat dinantikan oleh calon pelamar. Pemerintah yang diwakili oleh Kemenpan RB telag menyerahkan soal untuk seleksi PPPK 2022 pada akhir Agustus lalu.

Calon pelamar pun memperkirakan bahwa pelaksanakan seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan tidak lama lagi.

Baca Juga: Pengin Main Minecraft di HP Android yang Resmi? Coba Pakai 2 Link Download Ini untuk Main Minecraft Bedrock

Oleh karena itu, persiapkan diri dari sekarang untuk mendaftar seleksi PPPK 2022 yakni dengan memahami ketentuan dan mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.

Seleksi PPPK 2022 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September 2022 ini. Dengan tanggal tepatnya akan diberitahukan kemudian.

Hingga saat ini panitia seleksi PPPK 2022 sedang mempersiapkan penyelenggaraan rekrutmen untuk mengangkat pegawai honorer dan non ASN menjadi ASN.

Baca Juga: Download GTA San Andreas 2.10 Legal untuk Main di HP Android, Langsung Pakai Tautan Aman Berikut Ini

 

 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain 9 syarat di atas dalam Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022  juga terdapat syarat pendidikan bagi pekamar PPPK  guru, minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.22 Full Game dan Gratis, Klik 3 Link Update Terbaru di Sini

Kemudian, untuk  nakes atau tenaga kesehatan juga terdapat aturan penddikan, minimal adalah D3 serta berusia minimal 20 tahun. 

Persiapkan diri dari sekarang untuk seleksi PPPK 2022. Demikian informasi ini dan semoga bermafaat.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x