KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Kendati begitu, Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS dan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 pada 18-22 Oktober 2021.
Baca Juga: JHope BTS Dibuat Kaget oleh Chris Martin Coldplay
Larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemenpanrb.
Libur panjang pekan depan bisa jadi momentum bagi masyarakat untuk bepergian termasuk liburan ke daerah lain. Sayangnya, PNS dan ASN dilarang mengambil cuti terlebih bepergian.
Baca Juga: Ditemukan Hand Gel Hingga Suplemen Mengandung Bahan Berbahaya Saat Pandemi Covid-19, Ini Saran BPOM