"Mulai malam hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.
Dalam kasusnya, Roy Suryo dilaporkan oleh dua pelapor imbas dari cuitan meme stupa yang diedit mirip dengan Presiden Jokowi.
Baca Juga: 5 Fakta Terkait Penangkapan Doddy, Manajer BCL Yang Tersandung Kasus Narkoba
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan agama Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor register LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu, selaku ketua umum DPP Dharmapala Nusantara ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy Surto dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***