Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Pelapor Kecewa!

- 30 Juli 2022, 11:56 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa yang diunggahnya beberapa waktu lalu.

Usai jalani pemeriksaan Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, sebagai seorang pelapor merasa kecewa dengan keputusan Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan rasa kecewanya dan menyinggung kasus penistaan agama lain yang dianggapnya Roy tidak diperlakukan serupa.

Baca Juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Polisi, Sempat Membuat Laporan Palsu

"Beberapa umat anggota kami tentu merasa kecewa, merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus yang sama," kata Kevin

Menurut Kevin, dalam beberapa kasus serupa di agama yang lain setelah pelaku penista ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

Namun dalam kasus Roy Suryo tersangka tidak langsung ditahan dan hal tersebut membuat umat Budha kecewa.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x