Ngaku Sakit Hingga Muncul di Klub Mobil, Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

- 6 Agustus 2022, 19:29 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

KABAR JOGLOSEMAR- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Salah satu pelapor mengaku kecewa dengan keputusan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Ia menyinggung tersangka penistaan agama lainnya yang langsung ditahan usai ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Profil Lengkap Doddy Manajer BCL

Saat itu, dua kali kesempatan pemeriksaan dan penyelidikan Roy Suryo mengeluhkan sedang sakit.

Namun pada kenyataannya tersebar video, Roy sedang mengikuti acara klub mobil. Video mantan Menpora, Roy Suryo yang tampak mengikuti acara sebuah klub mobil mercy beredar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Menurut informasi, acara klub bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Baca Juga: Cek Disini! Pencairan Dana BOS Tahap II TA 2022 Lewat Link bos.kemenag.go.id

Usai kedapatan mengikuti acara klub mobil, Roy Suryo akhirnya ditangkap setelah sebelumya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mulai malam hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.

Dalam kasusnya, Roy Suryo dilaporkan oleh dua pelapor imbas dari cuitan meme stupa yang diedit mirip dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: 5 Fakta Terkait Penangkapan Doddy, Manajer BCL Yang Tersandung Kasus Narkoba

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan agama Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor register LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu, selaku ketua umum DPP Dharmapala Nusantara ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy Surto dijerat  Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x