Baca Juga: Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Diduga Suami Terlibat Dalam Kasus
KABAR JOGLOSEMAR – Unggahan meme stupa yang mirip Presiden Jokowi oleh Roy Suryo berbuntut panjang.
Gara-gara unggahannya tersebut, kini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan kasus pelanggaran UU ITE pada Jumat, 22 Juli 2022.
Meme yang diunggah Roy Suryo pada 10 Juni 2022 yang lalu menyinggung rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.
Saat itu pemerintah memberikan wacana akan menaikkan tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu.
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut melalui kuasa hukumnya pada tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Di sisi lain,Roy juga dilaporkan dua pelapor berbeda terkait unggahan meme mirip Jokowi tersebut.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 24 Juli 2022 Server Asia, Klaim Mora dan Primogems Gratis