Sah Menjadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming

- 29 Juli 2022, 13:10 WIB
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia.
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

 

KABAR JOGLOSEMAR – Madani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Madani Maming ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.

Penetapan Mardani Maming menjadi tersangka dugaan suap tersebut diumumkan oleh Alexander Marwata pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Dikritik Ridwan Kamil, Baim Wong Mengaku Tak Membaca Nasihatnya Agar Tidak Berpikiran Negatif

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK akan menahan Mardani Maming di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mulai 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022.

“MM yang menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan IUP operasi pertambangan di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” terang Alexander.

Perkara ini berawal pada tahun 2010, ketika Henry Soetio sebagai pengemudi PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) ingin memperoleh IUP operasi pembangunan milik PT Banun KKarya Pratama Lestari (BKPL) dengan luas 370 hektar.

Baca Juga: Main GTA San Andreas 2.00 Full Game Tanpa Mod Combo di Android, Langsung Klik Link Download Ini yang Aman

Tempat tersebut berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kemudian Henry Soetio diduga meminta bantuan kepada MM untuk memperlancar proses peralihan IUP operasi pembangunan dari PT BKPL ke PT PCN.

Pada awal 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu pengajuan IUP operasi pembangunan dari Henry Soetio.

Baca Juga: KLIK DI SINI Link Poki Games Terbaru Juli 2022, Bisa Main Game Online Gratis dan Unik

Surat keputusan bupati tentang IUP operasi pembangunan terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM pada bulan Juni 2011.

Menurut Alex, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana dalam pasal ini dijelaskan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Harta Madani Maming:

Menelisik harta kekayaan Ketua Umum BPP HIPMI itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.

Baca Juga: Beri Kode Akan Dinikahi Rizky Febian, Mahalini: Aku Soon Jadi Orang Bandung

LHKPN ini dilaporkan pada 31 Maret 2018 tahun periodik 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Secara rinci, harta Mardani Maming terbesar terletak pada tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebanyak 39 bidang tanah. Total harta tidak bergerak itu mencapai Rp 40.912.625.000.

MM juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi Nissan X-Trail 2009, Toyota Alphard 2009, Honda Revo 2007, Kawasaki motor 2009, Honda Beat 2008. Total harta bergerak milik Mardani Maming senilai Rp 1.152.500.000.

Baca Juga: Viral! Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online, Meraba Paha Penumpang Wanita

Selain itu, MM juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325.500.000, surat berharga Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868. 

Menurut keterangan Alexander MM diduga menerima suap sebesar Rp 104, miliar. Suap tersebut diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah