Gencarkan Penjualan Minyakita, Mendag RI Terbitkan Aturan Baru

- 14 Juli 2022, 20:27 WIB
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter /Instagram @zul.hasan

KABAR JOGLOSEMAR - Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Minyakita ini diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Dikabarkan Lanjutkan Pelariannya Ke Singapore

Dalam hal ini, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dan melibatkan pelaku usaha.

Kebijakan itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Zulkifli Hasan, selaku Mendag RI mengatakan program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Zulkifli juga menyebut minyak goreng kemasan sederhana ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dan keberadaan Minyakita diklaim memastikan masyarakat agar mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.

Berikut rincian mengenai aturan terbaru penjualan minyak goreng curah yang sudah mulai berlaku :

Baca Juga: Ahli Kimia Jelaskan Sifat Nitrogen Cair Dalam Ice Smoke, Bisa Sebabkan Bocah TK Di Ponorogo Terbakar

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x