Catat! Aturan Baru Minyakita, Pelaku Usaha Dapat Insentif?

- 14 Juli 2022, 20:04 WIB
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter /Instagram @zul.hasan

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Zulkifli Hasan menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan ini dikeluarkan sebagai pendamping program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Baca Juga: Download Minecraft Pocket Edition, Langsung Klik 2 Link Berikut yang Gratis dan Full Game Resmi

“MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil (domestic market obligation/DMO). Merek MinyaKita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag yang dilansir Kabar Joglosemar dari berbagai sumber.

Adapun aturan ini memuat tentang harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar, standar, hingga insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyaKita.

Sebagaimana disebutkan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Baca Juga: Nonton Thor Love and Thunder 2022 Bisa GRATIS di IndoXXI hingga LK21? Klik Link Nonton yang Aman Berikut

Maka Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x