Berlaku 17 Juli 2022, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

- 11 Juli 2022, 21:47 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Bedrock Edition GRATIS dan FULL GAME, Klik Link Berikut untuk HP Android

Kabar Joglosemar telah melansir dari berbagai sumber, simak informasi terkait syarat lengkap naik kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

1. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Minta Masyarakat Kembali Gunakan Masker Di Dalam dan Luar Ruangan

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

4. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Warga Jogja Diajak Jaga Lingkungan Hidup Agar Tak Rusak dan Punah

5. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah