KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah mengumumkan adanya 3 provinsi baru di Papua. Keputusan tersebut diambil dari Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Isi dari RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
UU tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Cek Daftar Golongan Pelanggan Non-subsidi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan tentang pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi baru sebelum pengesahan dilakukan.
Pembahasan ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
Pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua tersebut juga diumumkan dalam media sosia Instagram @dpr_ri
Baca Juga: Usai Kunjungi Ukraina, Jokowi Sampaikan Pesan Dari Zelenskyy Ke Putin, Apa Isinya?