Papua Memiliki 3 Provinsi Baru: RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua Disahkan

- 1 Juli 2022, 19:57 WIB
Berikut tiga nama Provinsi baru di Papua beserta profil dan ibu kota.
Berikut tiga nama Provinsi baru di Papua beserta profil dan ibu kota. /instagram.com/@DPR RI/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah mengumumkan adanya 3 provinsi baru di Papua. Keputusan tersebut diambil dari Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Isi dari RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

UU tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Cek Daftar Golongan Pelanggan Non-subsidi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan tentang pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi baru sebelum pengesahan dilakukan.

Pembahasan ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.

Pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua tersebut juga diumumkan dalam media sosia Instagram @dpr_ri

Baca Juga: Usai Kunjungi Ukraina, Jokowi Sampaikan Pesan Dari Zelenskyy Ke Putin, Apa Isinya?

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x