Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Cek Daftar Golongan Pelanggan Non-subsidi

- 1 Juli 2022, 19:49 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - PT PLN (Persero) resmi menetapkan ketentuan tarif listrik dalam sejumlah golongan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Kenaikan Tarif Listrik Dasar (TLD) ini mulai berlaku hari ini 1 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Kunjungi Ukraina, Jokowi Sampaikan Pesan Dari Zelenskyy Ke Putin, Apa Isinya?

Adapun sasaran tarif listrik yang akan naik adalah untuk sebagian pelanggan golongan non-subsidi yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Sebagai informasi, pelanggan PLN terdiri dari 37 golongan tarif, di mana mana 13 di antaranya merupakan golongan non-subsidi.

Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3.

Sementara pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Lantas, berapakah kenaikan tarif listrik terhadap 5 golongan tersebut? Simak info lengkapnya di bawah ini.

Kabar Joglosemar telah melansir dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik yang masih berlaku yang akan berlaku pada Juli hingga September 2022 :
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x