Baca Juga: CPNS 2022 Segera Dibuka, Simak Dokumen Dan Persyaratan Untuk Mendaftar
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Tenang saja, kebijakan tarif listrik 2022 ini tidak dialami oleh pelanggan rumah tangga (R1). ***