CPNS 2022 Segera Dibuka, Simak Dokumen Dan Persyaratan Untuk Mendaftar

- 30 Juni 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Instagram @cpnsindonesia.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, Pemerintah kembali membuka rekrutmen atau pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Seleksi Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 akan segera berlangsung.

Baca Juga: Link Game GTA San Andreas 2.00 APK Full Game? Versi Terbaru dari Rockstar Games KLIK DI SINI

Melansir dari akun resmi di Instagram @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan adalah sebanyak 1 juta lebih.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional posisi non guru.

Sementara itu, khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diketahui lebih lanjut bagaimana detail pembagian nya.

Sembari menunggu jadwal resmi pembukaan CPNS 2022 diumumkan, penting untuk Anda mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut adalah rangkuman mengenai persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan untuk melamar CPNS 2022, simak di bawah ini.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x