KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. Penyesuaian kenaikan tarif listrik ini tidak dialami semua golongan.
Setidaknya ada 5 golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif listrik. Golongan tersebut memang bukanlah nonsubsidi dari pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.
Baca Juga: Bisa Login ke subsiditepat.mypertamina.id Untuk Daftar MyPertamina, Ini Caranya
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kemungkinan pemerintah tidak akan memberikan subsidi kepada pelanggan PLN golongan 3.000 VA dan di atasnya.
Simak informasi golongan serta rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 berikut ini.
Penerapan kenaikan tarif listrik merupakan salah satu upaya agar subsidi tepat sasaran. Pasalnya, masih ada golongan 3.500 VA ke atas yang menggunakan listrik subsidi pemerintah.
Baca Juga: GTA 5 Mod Combo Download untuk HP Android? Ini Tautan yang Aman dan Legal
Adapun kebijakan tarif listrik naik ini dikenakan pada golongan menengah ke atas dan nonsubsidi.