Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3). Kemudian golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Berikut ini rincian biaya untuk kenaikan tarif listrik dengan daya di atas 3.500 VA:
Golongan R2-R3
- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Simak Cara Bayar BBM Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina, Daftar Dulu di Sini!
- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P1-P3
- Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.