Imbas Promo SARA, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

- 28 Juni 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta.
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

Baca Juga: Geger Cacar Monyet Akan Jadi Pandemi, WHO Tegaskan Hal Ini

Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Bahkan 5 di antara 12 outlet Holywings tidak memiliki surat tersebut. Selain itu, Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran 2022, Hari Ini (28/6) Ada Kotak Band dan Later Just Find

Sebelumnya salah satu pemegang saham Holliwings Group, Hotman Paris Hutapea juga sepakat bahwa kasus yang menimpa Holywings harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum karena terbukti bersalah.

Berikut ini adalah 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x