Baca Juga: Geger Cacar Monyet Akan Jadi Pandemi, WHO Tegaskan Hal Ini
Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bahkan 5 di antara 12 outlet Holywings tidak memiliki surat tersebut. Selain itu, Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Baca Juga: Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran 2022, Hari Ini (28/6) Ada Kotak Band dan Later Just Find
Sebelumnya salah satu pemegang saham Holliwings Group, Hotman Paris Hutapea juga sepakat bahwa kasus yang menimpa Holywings harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum karena terbukti bersalah.
Berikut ini adalah 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu.
***