KABAR JOGLOSEMAR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan Holywings yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.
Pencabutan 12 outlet Holywings di Jakarta bukan hanya terjadi karena promosi minuman keras untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Namun, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.