Perkara Promosi Miras, Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 25 Juni 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings.
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings. /Pixabay/KlausHausmann

 

KABAR JOGLOSEMAR- Polisi telah menetapkan 6 tersangka berbuntut kasus promosi minuman keras (miras) untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Keenam orang ini seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjabat Direktur.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa penetapan keenam pegawai menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Gampang Download Sertifikat SBMPTN 2022 di https://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Seluruhnya adalah dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan media sosial.

Budhi menjelaskan keenam orang tersebut semuanya pegawiai Holywings yang terdiri dari:

  1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
  2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
  3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
  4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
  5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
  6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Sebelumnya pihak holywings sudah menyatakan permintaan maafnya melalui akun Instagram @holywingsindonesia.

Baca Juga: Unduh GTA SA Lite Mod Apk Gratis! Pakai Link Download Resmi Grand Theft Auto Terbaru Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x