Baca Juga: Berikut Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 28 Juni 2022: Ada Doraemon The Movie, Film Final Score
Penetapan pegawai menjadi tersangka usai pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022. Seluruhnya adalah dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan media sosial.
Kombes Pol Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan. Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Selamat! Adinda Azani Dan Armand Zachary Resmi Menikah
Promosi tersebut berimbas pada Holywings yang diancam akan tutup permanen. Ancaman itu diberikan setelah Disparekraf DKI Jakarta menyurati manajemen Holywings pusat pada Kamis (23/6/2022).
"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan.
Iffan mengatakan bahwa surat teguran itu berisi agar manajemen Holywings tidak lagi melakukan promosi yang melanggar norma dan ditaati seluruh outlet di Jakarta. Namun apabila promosi alkohol bermuatan SARA dilakukan ulang, restoran Holywings akan ditutup.***