Kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng tersebut rencananya akan disosialisasikan pada hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Sosialisasi ini akan dilakukan selama kurang lebih dua minggu, hingga masa sosialisasi telah selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bisa pakai KTP bagi yang belum memiliki PeduliLindungi
Sebagaimana diketahui, pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun bagi masyarakat yang diketahui belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan KTP atau kartu identitas.
3. Pembelian miinyak goreng curah akan dibatasi dan hanya bisa dibeli di penjual resmi
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang Km 92: Beredar Mitos Penyebab Kecelakaan
Meskipun begitu, konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya.
Minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan HET tersebut, hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
4. Bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyelewengan
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, guna memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan dan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng.