KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR).
Pasalnya, pembelian minyak goreng curah nantinya akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan KTP.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Minggu, 26 Juni 2022: Tonton Kisah Viral Hingga Film Bulletproof Pukul 23.00 WIB
Penggunaan PeduliLindungi dan KTP tersebut bertujuan untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah dari pedagang hingga ke konsumen. Pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi.
Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah per harinya.
Melansir dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengadakan sosialisasi terkait hal ini pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang, selama dua minggu.
Dan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Mengikuti Malam Puncak HUT DKI Jakarta 2022 di JIS
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).